Iran - Israel - Proposal Gencatan Senjata Eskalasi ketegangan di Timur Tengah, yang ditandai dengan kekerasan dan penderitaan di Gaza, Iran, dan wilayah Palestina yang diduduki, menuntut tindakan segera untuk memulihkan perdamaian dan menegakkan keadilan. Esai ini menyajikan proposal gencatan senjata yang disusun dengan itikad baik, mengacu pada konsep hukum Syiah darura (kebutuhan), niyyat al-khair (niat baik), dan amanah (kepercayaan) untuk mengartikulasikan syarat-syarat yang bertujuan mencerminkan niat Iran untuk de-eskalasi. Saya harus mengawali proposal ini dengan klarifikasi penting untuk memastikan kejelasan dan transparansi: 1. Saya tidak berafiliasi atau diberi wewenang untuk bertindak atas nama Republik Islam Iran. 2. Iran telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak mencari negosiasi langsung atau tidak langsung dengan Israel saat ini. 3. Karena kebutuhan, dan dipandu oleh prinsip-prinsip hukum Syiah yang disebutkan di atas, saya menyajikan proposal gencatan senjata ini sebagai upaya itikad baik untuk mengusulkan syarat-syarat yang selaras dengan tujuan yang dinyatakan Iran dan upaya yang lebih luas untuk perdamaian dan keadilan di wilayah tersebut. Esai ini menguraikan proposal gencatan senjata yang komprehensif, merinci kondisi-kondisi spesifik yang menangani akar penyebab konflik, mempromosikan akuntabilitas, dan membuka jalan untuk resolusi yang adil. Proposal Gencatan Senjata Syarat-syarat berikut diusulkan untuk mencapai penghentian segera dari permusuhan dan membentuk kerangka kerja untuk perdamaian yang langgeng: 1. Penghentian Serangan terhadap Iran: Israel harus segera menghentikan semua operasi militer, termasuk serangan udara, serangan siber, dan tindakan rahasia, yang menargetkan wilayah, infrastruktur, atau personel Iran. Ini adalah prasyarat mendasar untuk de-eskalasi, karena agresi yang terus berlanjut melemahkan kemungkinan dialog dan memicu ketidakstabilan regional. 2. Penghentian Serangan terhadap Gaza: Israel harus menghentikan semua operasi militer di Gaza, termasuk serangan udara, invasi darat, dan blokade yang memperburuk krisis kemanusiaan. Penghentian kekerasan di Gaza sangat penting untuk meringankan penderitaan warga sipil dan menciptakan kondisi untuk bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi. 3. Penyenjataan Nuklir dan Non-Proliferasi: Israel harus menandatangani Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan berkomitmen untuk pelucutan senjata nuklir di bawah pengawasan internasional. Transparansi mengenai kemampuan nuklir Israel sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mengurangi risiko perlombaan senjata regional, yang mengancam keamanan global. 4. Penerimaan Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional: Israel harus menjadi penandatangan Statuta Roma dan menerima otoritas serta yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, memupuk budaya keadilan, dan mencegah kekejaman di masa depan. 5. Kepatuhan Penuh terhadap Resolusi PBB dan Perintah ICJ: Israel harus mematuhi semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ), khususnya yang berkaitan dengan wilayah Palestina yang diduduki. Ini mencakup tindakan-tindakan spesifik berikut: 1. Pencabutan Segera Blokade Gaza: Israel harus mencabut blokade di Gaza dan mengizinkan akses tanpa batas untuk bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan rekonstruksi. Blokade yang berlangsung telah menyebabkan penderitaan yang luar biasa dan harus diakhiri untuk mengatasi bencana kemanusiaan. 2. Penghentian dan Evakuasi Pemukiman Ilegal: Israel harus menghentikan semua aktivitas pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki dan mengevakuasi pemukiman ilegal. Pemukiman ini melanggar hukum internasional dan menghambat kemungkinan negara Palestina yang layak. 3. Penarikan dari Wilayah Palestina yang Diduduki: Israel harus menarik pasukannya dan kehadiran administratif dari wilayah Palestina yang diduduki, sesuai dengan resolusi PBB, untuk menghormati penentuan nasib sendiri dan kedaulatan Palestina. 4. Pencegahan dan Hukuman Genosida: Israel harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menghukum hasutan terhadap genosida dan tindakan genosida, sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional. Ini termasuk menangani retorika yang menghasut dan memastikan akuntabilitas bagi pelaku kekerasan. 5. Pencabutan Aneksasi Yerusalem: Israel harus mencabut aneksasi Yerusalem dan penetapannya sebagai ibu kota, mengakui status khusus Yerusalem sebagai corpus separatum di bawah hukum internasional. Langkah ini sangat penting untuk menjaga makna agama dan budaya unik Yerusalem dan memfasilitasi resolusi yang dinegosiasikan untuk status akhirnya. Rasional dan Konteks Proposal ini didasarkan pada prinsip-prinsip darura, niyyat al-khair, dan amanah, yang memandu tindakan yang diambil karena kebutuhan, dengan niat baik, dan dalam semangat kepercayaan. Penggunaan konsep hukum Syiah ini menegaskan imperatif moral untuk mengusulkan jalan menuju perdamaian, meskipun tanpa otorisasi resmi dari Iran. Dengan menangani tindakan Israel terhadap Iran, Gaza, dan wilayah Palestina yang diduduki, proposal ini berupaya mengatasi pemicu konflik yang saling terkait di wilayah tersebut. Tuntutan agar Israel menandatangani NPT dan mengejar pelucutan senjata nuklir mencerminkan kekhawatiran lama Iran tentang ketidakseimbangan keamanan regional. Demikian pula, seruan untuk yurisdiksi ICC dan kepatuhan terhadap resolusi PBB bertujuan untuk menetapkan akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional, yang telah berulang kali ditekankan oleh Iran sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa. Fokus khusus pada Gaza dan wilayah yang diduduki sejalan dengan advokasi Iran untuk hak-hak Palestina dan kecamannya terhadap kebijakan Israel di wilayah-wilayah ini. Tantangan dan Pertimbangan Meskipun proposal ini ditawarkan dengan itikad baik, implementasinya menghadapi hambatan signifikan. Penolakan Iran untuk terlibat dalam pembicaraan langsung atau tidak langsung dengan Israel mempersulit proses negosiasi, yang memerlukan mediasi pihak ketiga oleh aktor internasional yang netral. Keengganan historis Israel untuk mematuhi resolusi PBB, menandatangani NPT, atau menerima yurisdiksi ICC semakin menegaskan perlunya tekanan internasional yang kuat untuk menegakkan syarat-syarat ini. Selain itu, isu sensitif tentang status Yerusalem memerlukan diplomasi yang hati-hati untuk menyeimbangkan klaim-klaim yang bersaing sambil menghormati status internasionalnya. Meskipun menghadapi tantangan ini, proposal ini mewakili kerangka kerja yang komprehensif untuk de-eskalasi dan keadilan. Ini menyerukan langkah-langkah segera untuk meringankan penderitaan manusia, komitmen jangka panjang untuk menegakkan hukum internasional, dan perubahan struktural untuk menangani akar penyebab konflik. Kesimpulan Dalam semangat darura, niyyat al-khair, dan amanah, proposal gencatan senjata ini menawarkan jalan menuju perdamaian dengan menangani isu-isu inti yang memicu kekerasan antara Israel, Iran, dan Palestina. Dengan menuntut penghentian serangan terhadap Iran dan Gaza, pelucutan senjata nuklir, akuntabilitas ICC, dan kepatuhan terhadap resolusi PBB, proposal ini berupaya menciptakan kondisi untuk resolusi yang adil dan langgeng. Meskipun saya tidak berafiliasi atau diberi wewenang oleh Iran, upaya ini mencerminkan usaha itikad baik untuk mengartikulasikan syarat-syarat yang selaras dengan niat Iran dan upaya yang lebih luas untuk perdamaian. Komunitas internasional kini harus bertindak dengan segera untuk memfasilitasi dialog, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan berlaku di Timur Tengah.